KANDANGHAUR– Disahkannya
Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa memberi harapan besar bagi
aparatur pemerintah desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan pembangunan
infrastruktur dengan adanya anggaran lebih dari Rp1 miliar.
Namun di sisi lain, diberlakukannya UU Desa ini bagi sebagian pamong desa di Kabupaten Indramayu menjadi mimpi buruk. Mereka terancam turun jabatan gara-gara persyaratan yang tak dapat dilengkapi. Yakni mereka itu setidaknya harus berpendidikan minimalnya SMA/ yang sederajat dan usianya tidak melebihi 42 tahun.
Namun di sisi lain, diberlakukannya UU Desa ini bagi sebagian pamong desa di Kabupaten Indramayu menjadi mimpi buruk. Mereka terancam turun jabatan gara-gara persyaratan yang tak dapat dilengkapi. Yakni mereka itu setidaknya harus berpendidikan minimalnya SMA/ yang sederajat dan usianya tidak melebihi 42 tahun.
Tak dipungkiri lagi, umumnya
pamong desa hanya mengandalkan ijazah SD atau SMP. Umurnya pun rata-rata di
atas 50 tahun. Dengan kondisi yang seperti itu, kalaupun memaksakan diri akan tetap menjadi
pamong desa, mereka tidak berhak mendapatkan gaji.
“Bisa saja tetap diangkat. Tapi Konsekuinsinya yaitu tadi. Kalau tidak memenuhi persyaratan sebagai pamong desa, mereka tidak berhak mendapatkan gaji,” kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Ari Risdianto APM MSi, Jumat (13/3).
Persyaratan dimaksud, tegas dia, secara normatif juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 mengenai desa.
Meskipun memiliki hak prerogatif, para kuwu baru maupun kuwu yang lama harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku. “Tidak ada jalan keluar lain untuk menyiasati persyaratan ini. Solusinya harus berpegang pada aturan,” tegas Ari.
DR. Dudung Indra Ariska S.H., M.H., sebagai Camat Kandanghaur, menyatakan, persoalan persyaratan pengangkatan pamong, menjadi suatu dilema bagi semua kuwu, khususnya mereka yang baru saja dilantik.
Sebab, sudah menjadi rahasia umum, penunjukkan pamong desa syarat dengan politik balas budi. Mereka itu tidak serta merta diangkat terkecuali karena mereka memiliki peran dan jasa yang besar ketika pelaksanaan pilwu.
Pamong yang tidak memenuhi persyaratan namun terlanjur diangkat, tidak bisa dipecat begitu saja. Kalau terjadi pemecatan, bakal menimbulkan konflik dan bergejolak. Kalaupun dipertahankan, hak-hak mereka selama bekerja tidak bisa dipenuhi terkecuali kuwu sanggup memfasilitasinya.
Pasalnya, alokasi gaji untuk kepala desa dan perangkat hanya boleh dianggarkan sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Sementara 70 persen sisanya, diperuntukan bagi pemberdayaan masyarakat desa.
“Karena itu, selama masa transisi menunggu diterbitkannya Perda dan Perbup penerapan UU desa ini, para Kuwu silahkan melakukan proses seleksi sebaik mungkin,” ini saran dia.
Menurut Dudung,
kualitas SDM di pemerintah desa itu sangat penting agar pengelolaan dan
perencanaan pembangunan dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai harapan
bersama. Upaya untuk mendapatkan SDM berkualitas, diantaranya seperti seleksi
pamong desa harus dilakukan dengan baik sesuai dengan pedoman UU yang berlaku.
home
Home
Post a Comment