News Update :
Home » » Pamong Desa di Indramayu terancam Punah

Pamong Desa di Indramayu terancam Punah

Penulis : hihuu on Saturday, 14 March 2015 | 01:31



KANDANGHAUR– Disah­kannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa memberi harapan besar bagi aparatur pemerintah de­sa untuk meningkatkan per­eko­nomian masyarakat dan pem­bangunan infrastruktur dengan adanya anggaran lebih dari Rp1 miliar.
Namun di sisi lain, diber­lakukannya UU Desa ini ba­gi sebagian pamong desa di Kabupaten Indramayu men­jadi mimpi buruk. Mereka terancam turun jabatan gara-gara persyaratan yang tak dapat dilengkapi. Yakni mereka itu setidaknya harus berpendidikan minimalnya  SMA/ yang sederajat dan usianya tidak melebihi 42 tahun.
Tak dipungkiri lagi, umumnya pamong desa hanya mengan­dalkan ijazah SD atau SMP. Umur­nya pun rata-rata di atas 50 tahun. Dengan kondisi yang seperti  itu, kalaupun memaksakan diri akan tetap menjadi pamong desa, mereka  tidak berhak men­dapatkan gaji.

“Bisa saja tetap diangkat. Tapi Konsekuinsinya yaitu tadi. Kalau tidak memenuhi persyaratan sebagai pa­mong desa, mereka tidak berhak  men­da­patkan gaji,” kata Sekretaris Badan Perencanaan Pem­bangunan Daerah (Bappeda), Ari Risdianto APM MSi, Jumat (13/3).

Persyaratan dimaksud, tegas dia, secara normatif juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 mengenai desa.

Meskipun memiliki hak pre­rogatif, para kuwu baru maupun kuwu  yang lama harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku. “Tidak ada jalan keluar lain untuk menyiasati persyaratan ini. Solusinya harus berpegang pada aturan,” tegas Ari.
DR. Dudung Indra Ariska S.H., M.H., sebagai Camat Kandanghaur,  menyatakan, persoalan per­syaratan pengangkatan pamong, menjadi suatu  dilema bagi semua kuwu, khususnya mereka yang baru saja dilantik.

Sebab, sudah menjadi rahasia umum, penunjukkan pamong desa syarat dengan politik balas budi. Mereka itu tidak serta merta diangkat terkecuali karena mereka memiliki peran dan jasa yang besar ketika pelaksanaan pilwu.


Pamong yang tidak me­me­nuhi persyaratan  namun ter­lanjur diangkat, tidak bisa dipecat begitu saja. Kalau terjadi pemecatan, bakal menim­bulkan  konflik dan bergejolak. Kalaupun di­pertahankan, hak-hak me­reka selama bekerja tidak bisa dipenuhi terkecuali kuwu sanggup memfasilitasinya.
Pasalnya, alokasi gaji untuk kepala desa dan perangkat hanya boleh dianggarkan sebe­sar 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Sementara 70 persen sisa­nya, diperuntukan bagi pem­berdayaan masyarakat desa.
“Karena itu, selama ma­sa transisi menunggu diter­bitkannya Perda dan Perbup penerapan UU desa ini, para Kuwu silahkan melakukan pro­ses seleksi sebaik mungkin,” ini saran dia.
Menurut  Dudung, kualitas SDM di pemerintah desa itu sangat pen­ting agar pengelolaan dan perencanaan pembangunan dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai harapan bersama. Upaya untuk mendapatkan SDM berkualitas, diantaranya seperti seleksi pamong desa harus dilakukan dengan baik sesuai dengan pedoman UU  yang berlaku. 
Share this article :

Post a Comment

 
Powered by Blogger